News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nama Ahmad Saefudin Tertera di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario, Ketua RT: Kerja di Mabes

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO

Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengatakan rumah kontrakan itu kini telah ditempati orang lain.

"Sudah ganti penghuni, dia (Saefudin) sudah pindah lama. Dulu memang warga sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, rumah kontrakan itu memiliki luas sekitar 3x4 meter.

Beberapa jemuran pakaian tampak berjajar di depan rumah kontrakan tersebut.

Sejumlah barang juga diletakkan di depan rumah kontrakan seperti tudung saji, baskom, kompor, dan gas elpiji.

Pakai Plat Palsu

Mobil Mewah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya pemuda bernama David ternyata memakai pelat palsu dan menunggak pajak.

Seperti diketahui, Mario mendatangi David mengendarai Jeep Rubicon tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Perihal pelat palsu tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade menyebut pelat dengan nomor B 120 DEN itu adalah palsu.

Kediaman Ahmad Saefudin di Mampang, Jaksel dan barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). (Kolase Tribun)

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas. Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," ujar Ade Ary saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, lanjut Ade, polisi mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut dengan nomor B 2571 PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.

Selain itu Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini