News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nama Ahmad Saefudin Tertera di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario, Ketua RT: Kerja di Mabes

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Jeep yang dikendarai tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terkuak.

Sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mobil berkelir hitam itu dimiliki pria bernama Ahmad Saefudin (38).

Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo sendiri sudah mengakui jika mobil tersebut bukan atas namanya.

Dilansir dari Tribun Jakarta, Saefudin pernah tinggal di rumah kontrakan di Gang Djati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Ketua RT setempat, Kamso Badrudin (49), membeberkan sosok Saefudin.

Ia mengatakan, Saefudin bekerja di Inafis Mabes Polri.

"Terakhir saya dapat info dia kerja di Inafis di Mabes," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).

"Itu pengakuan dia sendiri. Saya bilang 'sekarang kerja di mana?'. Dia bilang 'Inafis pak RT'. Itu aja terakhir," tambahnya.

Namun, Kamso menyebut Saefudin bukan anggota Polri.

Berdasarkan kartu identitas yang Kamso tunjukkan, profesi Saefudin adalah sebagai karyawan honorer.

"Bukan anggota Polri juga. Mungkin dia bagian bantu-bantu apa gitu lah," ujar Kamso.

TribunJakarta.com mencoba menelusuri rumah kontrakan yang pernah ditempati Saefudin.

Rumah kontrakan itu benar-benar berada di gang sempit. Gang tersebut hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki dan pengendara motor.

Mobil Rubicon Mario Dandy tak mungkin masuk ke dalam gang tersebut.

Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang

Ketua RT setempat, Kamso Badrudin, mengatakan rumah kontrakan itu kini telah ditempati orang lain.

"Sudah ganti penghuni, dia (Saefudin) sudah pindah lama. Dulu memang warga sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Kamis (2/3/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, rumah kontrakan itu memiliki luas sekitar 3x4 meter.

Beberapa jemuran pakaian tampak berjajar di depan rumah kontrakan tersebut.

Sejumlah barang juga diletakkan di depan rumah kontrakan seperti tudung saji, baskom, kompor, dan gas elpiji.

Pakai Plat Palsu

Mobil Mewah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya pemuda bernama David ternyata memakai pelat palsu dan menunggak pajak.

Seperti diketahui, Mario mendatangi David mengendarai Jeep Rubicon tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Perihal pelat palsu tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade menyebut pelat dengan nomor B 120 DEN itu adalah palsu.

Kediaman Ahmad Saefudin di Mampang, Jaksel dan barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). (Kolase Tribun)

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas. Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," ujar Ade Ary saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, lanjut Ade, polisi mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut dengan nomor B 2571 PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.

Selain itu Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.

Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

AG Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

AG disebut berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir Kompas.com .

Baca juga: Bukan Tersangka, Polisi Jelaskan Alasan Ubah Status Teman Wanita Mario Jadi Pelaku

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini