Ia menjelaskan, setelah kata tukar seharusnya diikuti kata benda yang bisa dipertukarkan.
Sehingga, jika tawas yang disebut 'Trawas' dalam percakapan Teddy dinilai mengandung makna yang ambigu.
"Di sebelah kanan kata tukar persyaratan dalam konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan, Yang Mulia."
"Benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata tukar tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan," sambungnya.
Bantahan Teddy soal Chat ke Dody
Teddy Minahasa membantah pernah meminta Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.
Pernyataan tersebut disampaikan Teddy Minahasa saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya di persidangan.
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya.
Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)