News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Penjelasan Ahli Bahasa soal Chat Teddy Minahasa 'BB Diganti Trawas' ke AKBP Dody

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023). Ahli bahasa, Krisanjaya, menjelaskan soal maksud bukti chat Teddy Minahasa ke mantan Kapolres Bukittingti KBP Dody Prawiranegara.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pengedaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa dan ahli forensik. 

Dalam persidangan hari ini, Ahli bahasa, Krisanjaya, menjelaskan soal maksud bukti chat Teddy Minahasa ke mantan Kapolres Bukittingti KBP Dody Prawiranegara. 

Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu kemudian ditukar dengan tawas untuk dijual. 

Saat itu Teddy menyampaikan permintaannya pada Dody melalui percakapan WhatsApp. 

Namun Teddy berdalih, menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.

Dalam persidangan hari ini, Rabu (1/3/2023), tim jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody. (Capture Youtube Kompas TV)

Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti, Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Informan Narkoba hingga Disebut Mucikari

Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh disini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu 'ganti sebagian dengan tawas'."

"Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan, " kata majelis hakim di persidangan, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

"Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas," jawab Krisanjaya.

Hakim kemudian menanyakan soal dalih Teddy Minahasa terkait chat tersebut. 

"Kalau dikatakan tukar BB dengan Trawas? itu ambigu?," tanya hakim. 

Ahli bahasa, Krisanjaya, menjelaskan soal maksud bukti chat Teddy Minahasa ke mantan Kapolres Bukittingti KBP Dody Prawiranegara, di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). .

Baca juga: Ahli Pastikan Chat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas Valid

Krisanjaya pun menjawab, kalimat tersebut jelas dan tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu.

"Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia, karena masih tukar," ujar Krisanjaya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini