TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pengedaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa dan ahli forensik.
Dalam persidangan hari ini, Ahli bahasa, Krisanjaya, menjelaskan soal maksud bukti chat Teddy Minahasa ke mantan Kapolres Bukittingti KBP Dody Prawiranegara.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu kemudian ditukar dengan tawas untuk dijual.
Saat itu Teddy menyampaikan permintaannya pada Dody melalui percakapan WhatsApp.
Namun Teddy berdalih, menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.
Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti, Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Informan Narkoba hingga Disebut Mucikari
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh disini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu 'ganti sebagian dengan tawas'."
"Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan, " kata majelis hakim di persidangan, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
"Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas," jawab Krisanjaya.
Hakim kemudian menanyakan soal dalih Teddy Minahasa terkait chat tersebut.
"Kalau dikatakan tukar BB dengan Trawas? itu ambigu?," tanya hakim.
Baca juga: Ahli Pastikan Chat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas Valid
Krisanjaya pun menjawab, kalimat tersebut jelas dan tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu.
"Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia, karena masih tukar," ujar Krisanjaya.