TRIBUNNEWS.COM - Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy (20) membeberkan kondisi sang anak, David (17).
Melalui cuitan di akun Twitter, Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi David yang koma setelah kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023).
Menurut Jonathan Latumahina, David koma dengan respons yang sangat memprihatinkan.
Ia kejang sebanyak dua kali dalam 24 jam saat dirawat di RS Medika Permata Hijau hingga kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mayapada.
"Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 februari, david koma dengan respon yang sangat memprihatinkan."
"Kejang selama 2x24 jam di medika kemudian dirujuk ke mayapada," tulis Jonathan Latumahina seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Perkembangan Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Keluarga: Tunjukkan Respons Positif
Anggota GP Ansor itu juga menceritakan kesedihannya saat melihat tubuh kurus sang anak kejang dan mengerang.
Seakan berjanji pada David, Jonathan menulis akan ada yang membayar atas siksaan yang diterima sang anak.
"Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang2 tubuh kurusnya."
"Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," tulisnya.
Jonathan Latumahina lantas menyampaikan kondisi terbaru David yang semakin membaik.
Meski belum sepenuhnya sadar, tapi respons gerak, pendengaran, dan penglihatan David sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Hal ini, lanjut Jonathan Latumahina, tak lepas dari doa yang dipanjatkan untuk David.
Jonathan bahkan menyebut, kemajuan yang ditunjukkan sang anak, di luar perkiraannya.
"Mohon maaf tidak bisa menjawab satu persatu, david hari ini sudah semakin baik kondisinya."
"Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa."
"Itu karena doa2 dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan," cuit Jonathan Latumahina.
Di akhir cuitan, Jonathan Latumahina menulis ucapan terima kasih untuk doa dan dukungan pada sang anak.
Sebab kondisi David sudah jauh lebih baik, tapi masih dilakukan segala macam usaha.
"Terimakasih untuk terus mendoakan dan memberikan support bagi david."
"Keadaan saat ini sudah jauuuuhh lebih baik namun masih dilakukan ikhtiar dhohir dan batin."
"Allah SWT akan membalas kebaikan kalian semua," tulis Jonathan Latumahina.
Baca juga: Pengakuan Shane Lukas: Kekasih Mario Dandy Klaim Dilecehkan David hingga Ikut Rekam Penganiayaan
Dalam cuitan itu, Jonathan Latumahina juga mengunggah foto David yang masih terbaring di ranjang rumah sakit.
Sementara itu, pada cuitan terbarunya, Jonathan Latumahina mengirimkan penguatan untuk sang anak.
"Tinjulah congkaknya dunia buah hatiku. Doa kami di nadimu," kata dia.
Keluarga Sebut David Tunjukkan Respons Positif
Kondisi David yang semakin membaik juga disampaikan sang paman, Rustam Hastala.
Rustam menjelaskan, setelah sembilan hari berada di rumah sakit, David selalu menunjukkan respons yang positif.
Kendati demikian, David belum sadar sepenuhnya dan saat ini masih dalam observasi tim medis.
"Alhamdulilah ini selalu menunjukkan respons yang positif."
"Ini masih dalam masa observasi, terhitung hari ke sembilan ini belum sadar secara maksimal," ungkap Rustam Hastala pada tayangan YouTube KOMPASTV, Rabu (1/3/2023).
Rustam mengungkapkan, David sudah mulai menguap hingga sesekali membuka mata.
"Tadi sih katanya menguap udah, kalau mata sudah sesekali sering."
"Namun kita belum bisa memastikan bahwa korban udah paham belum sih sama kondisi sekitar," ujar Rustam.
Terkait penganiayan yang dialami David, pihak keluarga mengaku sudah memaafkan Mario Dandy.
Namun, mereka tetap menginginkan kejadian tersebut diproses hukum.
"Nanti teman-teman LBH yang akan mengupayakan dalam menindaklanjuti proses secara hukum," ungkapnya.
Sementara saat ini pihak keluarga memilih fokus untuk kesembuhan David.
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka penganiayaan David dihukum berat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19).
Mario Dandy diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.
Di sisi lain Mahfud MD menyebut, tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat pasal 351.
"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 354 dan 355.
Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik," kata Mahfud MD.
Ia juga berharap, aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea Prabawati/Ifan Risky)