News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy Ungkap Pertemuan Pertama dengan Richard Eliezer, Langsung Yakin untuk Bela

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy Ungkap Pertemuan Pertama dengan Richard Eliezer, Langsung Yakin untuk Bela

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Jalani Masa Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Setelah lewat tujuh hari masa pikir-pikir atas putusan Richard, tim JPU maupun penasihat hukum tidak melakukan upaya hukum lanjutan alias banding.

Dari situlah putusan 1,5 tahun bagi Richard inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan sebagai pihak eksekuotor kemudian menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023).

Sejak itulah Richard Eliezer berada di bawah kewenangan Ditjenpas Kemkumham.

Namun pada hari yang sama, Ditjenpas memutuskan untuk menitipkan Richard ke Rutan Bareskrim Polri selama masa hukumannya.

Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim itu diakui Ditjenpas berdasarkan rekomendasi dari LPSK.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.

Sementara dari pihak LPSK membenarkan bahwa penahanan Richard di Rutan Bareskrim didasari pada faktor keamanannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini