Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy mengaku tak menerima upah sepeser pun dalam membela Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pembelaan bagi Richard Eliezer disebut Ronny sebagai pro bono, yaitu bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tersangkut kasus hukum, tetapi tidak mampu membayar jasa pengacara.
Selain Bharada E, dia mengaku sudah terbiasa menangani kasus pro bono.
"Sebagai pengacara di kantor saya, kita memang menangani beberapa kasus pro bono yang membantu terhadap isu-isu orang kecil, wong cilik," kata Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).
Menurut Ronny, menangani kasus pro bono merupakan bentuk kepekaan bagi profesi advokat yang memiliki tugas mulia.
Baca juga: Kembali Dipindah ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan Terhadap Bharada E 24 Jam
Kepekaan itu diakui Ronny sudah diasahnya sejak awal dia menjadi pengacara.
"Dari awal ketika saya jadi pengacara sudah membiasakan diri untuk melatih kepekaan saya untuk peduli terhadap isu-isu orang kecil," ujarnya.
Sementara terkait kebutuhan sehari-hari, diperoleh Ronny dan rekan-rekannya dari klien yang memang mampu membayar jasa pengacara.
Baca juga: Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ronny Talapessy: Richard Siap jadi Warga Binaan
Dia pun mengakui adanya subsidi silang untuk memenuhi "kebutuhan dapurnya."
"Tidak ada masalah. Saya juga saya bisa subsidi silang dari klien yang memang mereka bisa membayar fee," kata Ronny.
"Kalaupun kebutuhan dapur terganggu, jangan sampai terlihat terganggu dapurnya," katanya lalu tertawa.
Vonis 1,5 Tahun Bagi Richard Eliezer
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.