TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambut gembira vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat kepada bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi.
Mahfud MD mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi alias Apeng sangat setimpal.
Menurutnya, hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum.
"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini," kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (1/3/2023).
"Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati. Kalau misalnya dalam kasus-kasus yang hakimnya menerima suap, dan ditangkap, dan dipenjarakan. Kita terima itu putusannya karena itu hukum, tetapi kita tidak hormat," sambung dia.
Menurut Mahfud hal yang menarik dari putusan tersebut adalah hakim sependapat dengan Kejaksaan Agung melalui penuntut umumnya yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan perekonomian negara.
"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan. Sekarang pengadilan setuju untuk yang ke sekian kalinya. Berapa besarnya? Besarnya adalah Rp 39,7 triliun. Jadi dia merugikan perkonomian negara sebesar Rp39,7 triliun," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan publik harus tahu kasus yang dilakukan Surya Darmadi.
Surya Darmadi, kata Mahfud, telah memanfaatkan ratusan bahkan ribuan hektar lahan di area kehutanan tanpa memiliki izin.
"Dan Apeng ini sebenarnya sudah lama tersangka oleh KPK bersama Anas Maamun, tetapi lari, kemudian sekarang ketangkap, dan dijatuhi hukuman yang menurut kami layak," kata Mahfud.
"Tentu kita menghormati hak hukum Saudara Apeng kalau memang mau naik banding, silakan saja," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, divonis hukuman pidana 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan atas kasus korupsi.
Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," tambah hakim.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
"Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan," kata hakim.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.