TRIBUNNEWS.COM - Saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023), Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi, terlihat marah.
Mengutip tayangan Kompas Tv, kemarahannya itu diluapkan dengan melempar berkas.
Ia juga mengatakan kalimat protes lantaran dirinya diminta untuk mencabut peradilan.
"Saya ditekan supaya peradilan dicabut, itu betul, tolong disebarkan."
"(Hal itu dilakukan) pada tahun lalu di bulan Agustus," kata Surya Darmadi sesaat setelah melempar berkas.
Tidak diketahui kertas apa yang dibuang oleh Surya Darmadi.
Baca juga: Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi
Hanya saja, ia nampak menunjukan emosi yang tidak terkontrol.
Melihat tindakan tersebut, pihak keamanan di persidangan segera meminta Surya Darmadi tenang dan masuk ke sebuah ruangan.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis Surya Darmadi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ia diminta untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).
Vonis terhadap Surya Darmadi ini lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.