Adapun hal yang memberatkan Surya Darmadi yakni tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Surya Paloh Sebut AHY Pantas Jadi Cawapres, Anies Baswedan Bilang Begini
Juga perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Sementara itu, hal meringankan yaitu Surya Darmadi sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam kegiatan perkebunan perusahaan, Surya Darmadi juga melaksanakan CSR, yakni membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan dan mempekerjakan 21 ribu karyawan.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Berdayakan UMKM, Asosiasi Petani Gagas Pengembangan Limbah Sawit Jadi Bernilai Ekonomis
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pidana penjara seumur hidup.
Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
jaksa juga menyatakan, Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU."
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Syarifudin, Senin (6/2/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)