News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Khusus dengan Dirjen Imigrasi: Banjir WNA di Bali, yang Tidak Sesuai Akan Dideportasi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Rabu (1/3/2023).

"Mana yang nggak sesuai, kita deportasi," tegas Silmy.

Kemudian, dia juga mendorong jika ditemukan ada penyalahgunaan wewenang di masa lalu dan ada yang tidak terkoneksi agar segera dikoreksi.

"Supaya paling tidak pelintas yang berkualitas ini bisa terjaga," katanya.

Silmy menegaskan, bahwa penindakan bagi para WNA itu perlu dukungan banyak pihak. Karena, jangan
sampai misalnya organized crime ada si Bali dalam hal ini WNA, di-backingi.

Dia juga mengajak warga di Bali bersama-sama dengan Ditjen Imigrasi menjaga supaya turisnya tidak
malah takut untuk berwisata. Apalagi, seni dan budaya yang ada di Bali sangat indah untuk dinikmati.

"Tetapi juga yang potensi-potensi problem atau yang melanggar peraturan itu harus diinfo kepada
penegak hukum. Kita juga diinfo kalau mulai ada yang melangar UU Keimigriasian. Sehingga kita bisa
gerak cepat," ucap Silmy.

Sebelumnya, Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyebut harapan membuka
visa on arrival di Bali agar wisatawan mancanegara (wisman) Rusia dan Ukraina berwisata ke Bali, justru
membuat mereka datang untuk bekerja secara ilegal di Bali.

Isu ini pun sudah beredar sejak perang antara Rusia dan Ukraina tak kunjung usai. 

“Pertama, harapan kita kan dengan membuka visa on arrival kemarin itu kan biar ada wisatawan Rusia
dan Ukraina datang. Tapi pada kenyataannya memang banyak disalahgunakan. Melihat isu-isu yang
beredar terakhirlah seperti itu,” kata Ida Bagus Agung Partha Adnyana, dikutip dari TribunBali.

Menurutnya banyak WNA Rusia dan Ukraina menyalahgunakan visa tinggalnya di Bali hanya bisa
dicegah di bagian Imigrasi.

Ia meminta agar pihak Imigrasi melakukan upaya preventif untuk mencegah hal ini terjadi di Bali. 
Tentunya tidak masalah jika dilakukan filter lagi untuk wisman yang datang. Contohnya, melakukan
pencabutan pada visa on arrival (VOA) mereka.

Selain itu, ketika WNA Rusia dan Ukraina saat datang ke Indonesia itu harus daftar terlebih dahulu.

“Paling tidak yang datang itu harus benar-benar holiday, menunjukkan hotel di mana dia menginap nanti
dan lain sebagainya. Kalau dia ke sini bekerja, ya ngapain. Kalau dia memang mau bekerja, ya pakai visa
yang 10 tahun,” imbuhnya. 

Menurutnya, masing-masing Negara memang memiliki karakter, dan sudah saatnya Bali mulai mengatur
lagi supaya kebijakan Pemerintah itu tidak salah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini