News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Eks Dirjen Kemenhan Sebut Penyewaan Satelit Avanti Perbuatan Diskresi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, di Bungur Besar, Jakarta, gedung tempat pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi, bertingkat sembilan lantai dengan 31 ruang sidang tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp131 miliar. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mengklaim keputusan pengadaan proyek satelit di Kemenhan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertahanan. 

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Agus Purwoto, Tito Hananta, merespons kliennya yang didakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.

Menurut Tito, tindakan Agus Purwoto dalam pengadaan satelit hanya menjalankan SK Menteri Pertahanan Nomor: KEP/2069/M/XII/2017 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT dan Pendukungnya.

"Maka penyewaan Satelit Avanti adalah perbuatan diskresi," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Tito menilai, tindakan kliennya terkait pengadaan satelit hanya melaksanakan perintah atasan di Kemenhan berdasarkan SK Menteri Pertahanan. 

Sehingga, kata dia, tidak ada unsur melawan hukum dalam perkara pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti. 

"Terdakwa tidak menerima dan tidak menikmati hasil dugaan korupsi yang diterima oleh pihak Avantii Comunications Limited bahwa sesuai dengan surat dakwaan," jelas Tito. 

"Seluruh uang yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp450 miliar sepenuhnya diterima oleh Avanti," imbuhnya.

Didakwa Rugikan Negara Rp435 Miliar

Jaksa koneksitas mendakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015, telah menimbulkan kerugian negara hingga RpRp 453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).

Jaksa koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer. 

Pasalnya, terdakwa dalam perkara ini meliputi pihak sipil dan pihak militer.

Adapun kerugian negara itu dituangkan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto; terdakwa Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; serta terdakwa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar;

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan Segera Disidang

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini