Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah pimpinannya memegang teguh asas dan tak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.
Ia menyatakan hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Adapun dalam menjalankan tugasnya KPK berlandaskan UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: KPK Sebut Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang
"Saya pastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, Fiat justitia Ruat Caelum," tegas Firli dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Ia menyatakan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu. KPK tak akan pernah menetapkan tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Firli menjelaskan bahwa KPK hanya bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan sendiri terangnya, merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan. Dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," jelas dia.
Sedangkan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti. Bukti tersebut membuat terangnya perkara untuk menemukan tersangka.
Jenderal purnawirawan bintang tiga polisi ini menyatakan komitmennya untuk membersihkan korupsi dari Indonesia. Ia menegaskan KPK tak pernah ragu menangkap siapapun tersangka korupsi.
"Mari bersama KPK mengabdi tanpa henti untuk negeri, bersatu berantas korupsi," kata Firli.