Pemeriksaan terhadap ketujuhnya disebut Ketut untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Ketut.
Tanggapan Telkom Sigma
Head of Corporate Communication PT. Sigma Cipta Caraka, Melinda Teja Astuti, menanggapi pemanggilan saksi atau pemilihan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung perihal kasus Graha Telkom Sigma.
Menurut dia pemenuhan undangan sebagai saksi merupakan pengejawantahan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum serta bukti nyata pihaknya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan dan karyawan selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Melinda.