TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Plt. Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaluddin mengajukan Judicial Review terhadap dua ketentuan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/3/2023).
Kedua aturan hukum itu di antaranya Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pemohon menguji Pasal 82 ayat (1) KUHAP mengatur gugurnya permintaan praperadilan dikarenakan perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.
Kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho mengatakan pengajuan Judicial Review Pasal 82 KUHAP ini agar MK dapat memberikan tafsir terkait ketentuan tersebut.
Ia menilai bahwa perkara pra peradilan yang sedang berlangsung akan secara otomatis gugur dengan sendirinya jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan dan Kejaksaan Agung, terlebih sudah dilakukan pemeriksaan.
“Kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi, kita minta tafsir bahwa yang ditangguhkan adalah perkara pokoknya, tapi putusan pra peradilannya itu tetap lanjut sampai putusan akhir,” kata Jansen kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
“Karena apa, itu tadi yang kita sampaikan, itu kan waktunya juga pendek cuma 7 hari. Artinya kan kita cuma meminta supaya Jaksa atau polisi itu menunggu 7 hari,” lanjut dia.
Jika proses pra peradilan itu gugur, kata Janses, maka sesuatu yang diperjuangan tersangka atau terdakwa ini akan gugur pula.
Padahal, sambung dia, fungsi dari proses pra peradilan itu sendiri adalah untuk mengontrol kinerja dari para penyidik.
“Kita berharap supaya ini kedepannya itu bukan menjadi strategi-strategi dari seorang Jaksa atau Polisi untuk menggugurkan pra peradilan,” tuturnya.
Lebih jauh pada Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI berbunyi bahwa Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: d) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, berdasarkan undang-undang.
Janses menyoroti wewenang jaksa yang mana bisa bertindak sebagai penyidik dan juga penuntut umum. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan adanya dwifungsi.
Dalam Judicial Review ini ia berharap MK dapat memberikan putusan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak disatukan.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Targetkan 8 Juta Ton Ayam Potong Peternak Lokal Terserap Pasar
“Harapan kita itu tdi kita langsung tegas meminta supaya ya sudah itu penyidik dan penuntut umum itu tidak saatnya lagi untuk disatukan,” tutur Janses.
“Jadi itu, kita berharap MK akan memberikan putusan sebagaimana yang kita harapkan dan kita akan mengikuti proses Mahkamah Konstitusi,” ujarnya menambahkan.