TRIBUNNEWS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengungkapkan pengakuannya dalam keterlibatan kasus bisnis narkoba Teddy Minahasa.
Anita Cepu awalnya mengaku menjadi informan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai pengedaran narkoba di Indonesia.
Saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) lalu, ia mengaku menghubungi Teddy Minahasa karena ingin bekerja kembali di Brunei Darussalam.
"Waktu itu tanggal 23 Juni, saya ada WA terdakwa, saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei Darussalam untuk menawarkan keris pusaka terdakwa."
"Dijawab dengan terdakwa, silahkan. Saya jawab lagi, saya tidak ada ongkos tiket dan operasional," ungkap Linda Pujiastuti pada tayangan YouTube KOMPASTV, Senin (6/3/2023).
Sebagai biaya operasional, Linda menyebut Teddy Minahasa menawarkan sabu seberat 5 kilogram (kg) untuk dijual kepada pembeli.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Jebak Mami Linda, Ahli: Tidak Boleh Pakai Barang Bukti Sabu
"Lalu terdakwa bilang, ini saya ada sabu 5 kg, carikan lawan untuk biaya operasioanal kamu ke Brunei," terang Linda.
Selanjutnya, wanita yang akrab dipanggil mami Linda itu menghubungi mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, agar mencarikan pembeli sabu yang telah ditawarkan Teddy.
Setelah dihubungi, Linda menyebutkan bahwa Kasranto akan mencarikan pembeli sabu.
"Saya coba akan carikan lawan, kata dia," jelas Linda.
Setibanya barang sabu sampai di Jakarta, mami Linda langsung menghubungi Kasranto untuk memberitahu bahwa barang sudah siap dijual.
Mami Linda mengaku setelah barang tiba di Jakarta langsung menghubungi Kasranto melalui telepon.
"Mas barang dari Padang sudah datang."
"Dijawab oleh Kasranto, nanti pagi 6.30 WIB saya sampai mbak," terangnya.