TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menghimpun data-data mengenai kekerasan berbasis gender, khususnya bagi perempuan selama satu tahun ke belakang.
Data-data tersebut dikumpulkan dalam bentuk Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023.
Dari data yang terhimpun, terdapat pembagian ranah kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, yaitu personal, publik, dan negara.
"Ranah adalah istilah yang kita gunakan untuk menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam acara peluncuran Catahu Komnas Perempuan 2023 di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Mahasiswi UPH yang Diduga Dianiaya Pacar Bantah Hentikan Laporan ke Komnas Perempuan
Dalam ranah publik, Komnas Perempuan menemukan adanya peningkatan kekerasan terhadap perempuan.
Akan tetapi, proses penangannya masih terhambat.
Andy mencontohkan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga wanita yang kerap dianggap ranah personal.
Padahal relasi antara korban dan pelaku berkaitan dengan urusan pekerjaan, sehingga masuk ke ranah publik.
"Meski tinggal satu atap dan jaminan untuk bebas dari kekerasan telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah tindak kekerasan yang terjadi di ranah publik," ujar Andy.
Baca juga: Komnas Perempuan Kecam Tindakan Pelaku Pembakaran Wanita di Sorong, Anggap Femisida
Kemudian perhatian atas kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, disebut Andy tak dapat memalingkan perhatian dari kekerasan di ranah personal.
Sebab, kekerasan di ranah personal menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.
"Apalagi tahun ini, data kekerasan terhadap perempuan di ruang daring, khususnya kekerasan seksual, menunjukkan bahwa hampir setengahnya dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan personal dengan korban," katanya.
Sementara di ranah negara, Komnas Perempuan mencatat lonjakan pengaduan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pengaduan oleh perempuan berhadapan dengan hukum sebagai tersangka maupun terpidana ditemukan cukup mendominasi.