Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan klarifikasi terhadap eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko diklarifikasi selama kurang lebih delapan jam terkait harta kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seusai menjalani pemeriksaan, Eko Darmanto membuat pernyataan kepada awak media.
Dia mengaku menghadiri panggilan KPK sebagai bentuk warga negara yang baik.
Eko mengaku telah menyampaikan klarifikasi terkait hartanya kepada KPK.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Bantah Punya Pesawat: Itu Milik FASI
Dalam kesempatan yang sama, ia membantah telah pamer harta kekayaan di media sosial.
“Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya, saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampikan secara viral,” ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore.
Eko mengklaim data yang dimilikinya telah dicuri, kemudian si pencuri tersebut membuat opini seolah-olah dirinya pamer harta kekayaan.
Baca juga: Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya dalam Laporan LHKPN
“Kenapa hal itu terjadi, karena data saya yang saya simpan secara private dicuri. Kemudian diframing dan beredarlah yang seperti rekan-rekan sekalian ketahui,” tutur Eko.
Eko disorot sebab sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram, seperti mobil antik hingga pesawat Cessna.
Aset-aset dengan nilai fantastis tersebut dianggap tak wajar.
Tak sebanding dengan laporan harta kekayaannya di KPK alias LHKPN.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir di Kemenkeu, Siapa Setelah Rafael Alun dan Eko Darmanto ?
Berdasarkan data dari LHKPN di tahun 2011, harta kekayaan Eko hanya Rp1,1 miliar.
Kala itu, dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Harta kekayaannya melonjak hingga Rp6,4 miliar ketika dia naik jabatan menjadi Kepala Subdirektorat Narkotika di tahun 2015.
Pada 2017, hartanya menurun menjadi Rp2,4 miliar dan kembali turun menjadi Rp2,2 miliar di tahun 2018.
Namun, hartanya kembali melonjak ketika naik jabatan menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta di tahun 2019 menjadi Rp3,8 miliar.
Kemudian di tahun 2020 kembali melonjak menjadi Rp 5 miliar.
Terakhir, Eko melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021.
Harta eko tercatat menyentuh Rp15,7 miliar, sementara utangnya Rp9 miliar. Sehingga total hartanya Rp6,7 miliar di 2021.
Eko Darmanto kini sudah dicopot dari jabatannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Eko Darmanto dari jabatan dan tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Keputusan itu berlaku sejak Kamis, 2 Maret 2023.