News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(EKs) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah menjadi sorotan terkait harta kekayaannya dan gaya hidup memamerkan motor gede (moge) hingga mobil antik di media sosial miliknya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah, kini masuk tahap penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Eko Darmanto ini.

"Terlebih saat ini (kasus Eko Darmanto ini) naik proses penyelidikan, tentu bisa lebih dalam untuk tim KPK melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kepemilikikan harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau di luar LHKPN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferesi pers, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Jika Eko Darmanto tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya dan terpenuhinya unsur menyembunyikan, lanjut Ali Fikri, maka ujungnya akan dilakukan penyitaan.

"Memang ini biasanya kami lakukan itu kan ketika sudah ada perkara, ada tersangkanya kemudian untuk support kegiatan baik penyidikan kami butuh data LHKPN, kemudian dilakukan pendalaman klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain untuk mendalami lebih jauh terkait tindak pencucian uang."

"Sehingga kemudian dalam proses klarifikasi ada pembuktian terbalik."

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

"Kalau dia tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya apalagi kemudian terpenuhinya unsur menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan dan lain-lain, baru kemudian ujungnya akan dilakukan penyitaan."

"Tentu ini menjadi kewenagan KPK, apalagi soal suap dan korupsi."

"Kalau ditemukan pidana lain di luar suap dan korupsi, ada tindakan lain yang juga harus diterapkan kepada yang bersnagkutan."

"Sekarang masih terus dilakukan proses oleh KPK," jelas Ali Fikri.

Pendalaman ini terkait dengan substansinya, misalnya jumlah rekening Eko Darmanto dan keluarganya.

"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dan ditemukan, orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan itu pidana kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

KPK Minta Eko Darmanto Klarifikasi

Sebelumnya Eko Darmanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/3/2023).

Eko Darmanto sengaja didatangkan ke KPK untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah.

KPK pun memeriksa keabsahan dari daftar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Eko Darmanto.

Diketahui, Eko Darmanto terpantau datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 07.40 WIB.

Ali Fikri menjelaskan proses klarifikasi ini bukan dalam proses penindakan seperti penyelidikan ataupun penyidikan yang itu bisa di konfrontir.

"Ini kan bukan dalam proses tindakan, ya seperti penyelidikan ataupun penyidikan yang itu bisa di konfrontir."

"Ini kan proses klarifikasi atau proses kroscek terhadap data, apakah datanya tepat dan benar sesuai dengan faktual yang ada di lapangan yakni yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim LHKPN."

"Prosesnya memang seperti hal-hal yang proses pemeriksaan di penyidikan dan penyidikan, ada tanya jawab begitu tetapi kemudian lebih substansinya adalah proses klarifikasi data," ujar Ali Fikri.

LHKPN sebelumnya telah memeriksa Eko Darmanto sebagai seseorang yang wajib lapor.

Baca juga: Klarifikasi Kekayaan, KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Hari Ini

"Setidaknya bisa 3 nama di situ, atas nama ED dirinya sebagai pejabat negara atas nama istrinya atau pasangannya, kemudian yang ketiga anaknya."

"Otomatis kemudian akan klarifikasi, jadi klarifikasi itu kan dilakukan setelah pemeriksaan."

"LHKPN (sebelumnya) melakukan pemeriksaan terhadap faktual harta yang dilaporkan ED, baru kemudian diklarifikasi."

"Di dalam klarifikasi itu pasti kemudian juga dicantumkan di sana Silahkan untuk membawa dokumen yang dibutuhkan terhadap harta kekayaan yang sudah dicantumkan di dalam LHKPN."

"Jadi klarifikasi itu secara teknis data yang dia miliki kemudian dikrosek terhadap wajib lapor, apakah kemudian sesuai dengan data yang dia masukkan di dalam LHKPN-nya atau tidak. Barulah berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut," jelas Ali Fikri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Abdillahawang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini