TRIBUNNEWS.COM - Setelah Rafael Alun Sambodo, kini Eko Darmanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, tampak mendatangi kantor lembaga anti rasuah tersebut pada, Selasa (7/3/2023).
Mengenakan pakaian berwarna biru tua, Eko Darmanto tampak duduk di kursi lobby ruang tunggu.
Seperti diketahui, Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Hal itu disinyalir merupakan buntut dari aksi dirinya kerap pamer harta serta bergaya hidup mewah.
Eko Darmanto disorot seusai kasus penganiayaan remaja 17 tahun David oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio menggaung.
Masyarakat, khususnya warganet mulai banyak menyoroti soal pundi-pundi harta yang dimiliki pejabat pajak.
Dicopot dari Jabatan
Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatannya sejak 2 Maret 2023.
Pencopotan dirinya tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Sementara itu Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.