TRIBUNNEWS.COM - Setelah Rafael Alun Sambodo, kini Eko Darmanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, tampak mendatangi kantor lembaga anti rasuah tersebut pada, Selasa (7/3/2023).
Mengenakan pakaian berwarna biru tua, Eko Darmanto tampak duduk di kursi lobby ruang tunggu.
Seperti diketahui, Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Hal itu disinyalir merupakan buntut dari aksi dirinya kerap pamer harta serta bergaya hidup mewah.
Eko Darmanto disorot seusai kasus penganiayaan remaja 17 tahun David oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio menggaung.
Masyarakat, khususnya warganet mulai banyak menyoroti soal pundi-pundi harta yang dimiliki pejabat pajak.
Dicopot dari Jabatan
Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatannya sejak 2 Maret 2023.
Pencopotan dirinya tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Sementara itu Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.
Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.
Mulai Disorot usai Kasus Penganiayaan Viral
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada putra petinggi GP Ansor, David Ozora (17), berbuntut panjang.
Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Tak hanya itu, harta kekayaan keluarga Rafael Alun juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,10 miliar, dengan periodik per 31 Desember 2021.
Rupanya, kekayaan Rafael Alun tercatat naik dibandingkan LHKPN per 30 Desember 2020 yang sebesar Rp55,65 miliar.
Efek viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga merembet ke hal lainnya.
Harta pejabat pajak lainnya turut menjadi sorotan, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang pamer kemewahan di akun Instagram.
Gaya hidup mewah Eko Darmanto terekam lewat Instagram-nya, @eko_darmanto_bc.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir di Kemenkeu, Siapa Setelah Rafael Alun dan Eko Darmanto ?
Eko diketahui kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, dan pesawat terbang Cessna.
Setelah sosoknya viral, kini akun Instagram Eko Darmanto telah menghilang.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nitis Hawaroh)