News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Johannes Rettob mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Bapak Eltinus Omaleng nah saya waktu itu belum menjadi Kepala Dinas Perhubungan Udara, waktu itu saya masih menjadi Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara. Ketika itu disampaikan bahwa akan ada pengadaan pesawat.

Saya komplain Pak dan bukan saja protes karena membeli pesawat itu gampang ada uang kita cari aja pesawat yang kita suka, kita beli di pabrik banyak. Tapi untuk mengoperasikan pesawat kemudian tidak gampang, itu susah sekali ya karena kita harus bekerja sama dengan perusahaan.

Kami kan pemerintah daerah tidak punya perusahaan penerbangan, jadi kita harus bekerja sama dengan perusahaan penerbangan. Saya sudah berjuang Pak untuk mencari operator penerbangan untuk bekerjasama dengan kita untuk mengoperasikan pesawat dan helikopter yang kita sudah sepakat beli.

Yang disepakati beli itu pesawat dan helikopternya jenis apa?

Sebelumnya memang yang direncanakan itu ada helikopter satu unit tetapi dengan dana Rp85 miliar kami mencoba untuk mengkaji secara teknis kira-kira helikopter jenis apa yang cocok. Begitu kita kaji ternyata helikopter bisa kita beli dua yang cocok di Papua.

Sesudah itu saya coba tawarkan kepada Pak Bupati dan juga tim bahwa kami kan ada 18 distrik. Dari 18 distrik itu sebanyak 11 distrik punya lapangan terbang sisanya itu karena di kota ya nah ini lapangan terbang kami juga bangun.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Ungkap Hubungan dengan Eltinus Omaleng: Tiga Tahun Kami Tidak Pernah Kerja Bersama

Makanya saya bilang sama teman-teman kenapa kita tidak beli saja pesawat supaya bisa melayani masyarakat dan ini sesuatu yang cocok dipakai untuk angkutan umum.

Kemudian disetujui yaitu tipenya Helikopter Airbus H125 dan pesawat Cessna Grand Caravan tipe 208, kemudian tahun 2015 ada tipe terbaru 208 TX kami beli.

Kemudian di dalam tata cara pengadaan juga itu kami juga lakukan karena kan rumit pembelian begini. Kalau kita beli menunjuk pihak ketiga untuk beli secara aturan-aturan pengadaan barang dan jasa dia hanya menerima uang muka dari pemerintah sisanya membeli sampai pesawat itu masuk.

Pesawat ini kan bukan barang murah sehingga biarpun kita lelangkan tidak ada yang mau sehingga kami mencoba mencari solusi dengan membuat kajian teknis. Kita lakukan swakelola dan ini disetujui oleh Kejaksaan Negeri ini pada waktu itu dan disetujui juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada saat itu hasil kajian kita.

Sesudah itu kami beli pesawat kami boleh beli langsung ke pabrik Cessna di Amerika dan pabrik helikopter di Perancis yang didelegasikan kepada Airbus Malaysia. Clear ya.

Dan pemerintah daerah sesuai dengan kontraklah kami tanda tangan pembeliannya, selesai tugas itu kita harus memasukkan persyaratan masuk di Indonesia yang pertama harus ada izin pengadaan Keputusan Menteri Nomor 82 isinya adalah tata cara pengadaan pesawat dan helikopter itu harus ada ini ada ini, ada itu dan lain-lain.

Dan itu disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sekarang siapa yang boleh mengajukan itu bukan Pemda Pak harus operator. Maka untuk mengajukan ini kami harus mencari operator penerbangan, ini juga tidak sembarang operator penerbangan juga harus mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan pesawat.

Syaratnya sudah pernah pengalaman di situ harus punya pengalaman di Papua yang ketiga dia juga mau mau betul-betul bekerja sama sesuai apa yang pemerintah inginkan. Kami coba buat surat kepada semua tidak ada yang mau.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini