News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Tengah Menyusun Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Puadi mengatakan tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran pemilu dapat mempermudah Panwascam (Pengawas Kecamatan) dan PKD dalam merespon pelanggaran pemilu. 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan juknis ini perlu diperhatikan karena bisa berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.

“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten kota hingga ke Panwascam dan PKD," kata Puadi dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Dukung KPU Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

"Informasi ini harus tahu persis. Bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” sambungnya.

Puadi melanjutkan, persoalan juknis yang akan disusun perlu disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah. 

Hematnya, ini akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah.

Di sisi lain, Puadi juga berharap juknis yang disusun dapat memudahkan baik peserta pemilu atau masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. 

Untuk itu, dia menegaskan juknis yang disusun harus mudah dipahami oleh seluruh elemen baik jajaran Bawaslu, peserta pemilu, maupun masyarakat.

Sehingga, ada beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun juknis, yakni berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara.

Serta memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan. 

"Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat) dihadapkan oleh persoalan ketika mereka mau melapor mereka tidak ngerti,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Dorong KPU Lakukan Banding

Puadi meyakini, jika juknis ini disusun dengan baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai.

"Juknis ini harus mempermudah agar kita menanganinya enak kemudian masyarakat melapornya itu mudah dimengerti. Tentunya proses penanganan pelanggaran yang transparan dimana pelapor bisa dengan mudah dalam mengetahui proses dan hasilnya,” tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini