News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Inspektorat Jenderal Kemenkeu Rekomendasikan Rafael Alun Trisambodo Dipecat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menindaklanjuti kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). TRIBUNNEWS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh pihak Inspektorat Jenderal merekomendasikan pemecatan terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rekomendasi ini didasarkan dari hasil temuan audit investigasi yang dilakukan tiga tim bentukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Temuan, bukti dalam audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT," kata Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Adapun usulan atau rekomendasi pemecatan Rafael telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah mendapatkan persetujuan.

"Usulannya sudah disampaikan dan ibu Menteri sudah menyetujuinya," katanya.

Hasil Audit Investigasi Tim Itjen Kemenkeu Atas Harta Kekayaan Rafael

Adapun Kemenkeu telah merampungkan audit investigasi terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Adapun audit investigasi tersebut dimaksudkan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh Rafael, termasuk melihat apakah ada dugaan-dugaan pelanggaran di dalamnya.

Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael, Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas memeriksa laporan Rafael.

Adapun hasil tim eksaminasi, terdapat beberapa harta kekayaan milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.

Kemudian tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

Hasilnya, tim mendapati adanya hasil usaha sewa yang tak sepenuhnya dilaporkan dalam laporan harta kekayaan.

Rafael juga ternyata tak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset milik Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak adik atau teman.

Selanjutnya tim ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya, tim mendapati Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. Rafael juga terbukti tidak patuh membayar pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," katanya.

Selain itu Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rafael juga terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Kemudian tim juga menemukan informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Sebagai informasi, harta kekayaan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga senilai Rp500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.

Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.

Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini