Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan Harun Masiku.
Menurut Kompak, Harun Masiku menjadi buronan sejak operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 8 Januari 2020 yang menjerat eks KPU Wahyu Setiawan, Eks Bawaslu Agustiani, dan Kader PDIP Saiful Bahri.
Bahkan sejak 30 Juli 2021 sudah masuk dalam Red Notice Interpol.
“KPK harus menindak tegas siapapun koruptor dan tidak pandang bulu baik itu kader partai penguasa ataupun bukan,” ungkap koordinator Kompak T Fahmi, Rabu (8/3/2023).
Menurut Fahmi, dalam menindak perkara korupsi, KPK tidak boleh pandang bulu.
Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Polri Langsung Keluarkan Red Notice
“KPK harus menindak tegas siapapun koruptor dan tidak pandang bulu baik itu kader Partai penguasa ataupun bukan ” ungkap Fahmi.
Dalam tuntutannya, Kompak meminta KPK menangkap dan adili Harun Masiku agar memberi efek jera kepada Koruptor tidak ada yang kebal hukum.
"KPK jangan tebang pilih meskipun Harun Masiku adalah kader partai penguasa harus segera ditangkap dan usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Fahmi.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Ditangkap dan Ditahan, DPO KPK Tersisa 3 Orang Termasuk Harun Masiku
Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.