Bahkan, harta kekayaan Rafael pun hanya beda tipis dengan Menteri Keuangan (Menkeu) yang memiliki harta Rp 58 miliar.
Pada perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 rekening Rafael Alun beserta keluarga.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan nilai transaksi yang telah dibekukan sebesar hampir Rp 500 miliar.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan adanya indikasi pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Pihak profesional itu diduga berprofesi sebagai konsultan pajak. PPATK kemudian memblokir rekening konsultan pajak tersebut.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset
PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.
KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo.
Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti.
KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, pada Rabu (1/3/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Rekening Pejabat