News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas usai acara Aksi Pencegahan Korupsi, Kamis (9/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan-aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu imbas kasus harta tak wajar dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan rencananya revisi aturan LHKPN dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya, dalam aturan tersebut nantinya mewajibkan seluruh pegawai di kementerian lembaga pelayanan publik untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," kata Pahala saat ditemui di Kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Berkaca dari kasus Rafael, Pahala mengungkapkan kemungkinan pegawai biasa juga akan wajib melaporkan ke LHKPN.

"Lihat RAT sebelum lapor wajib LHKPN, 2011 dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujarnya.

Dia menilai para pegawai yang berhubungan dengan pelayanan publik sangat berpotensi melakukan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN.

"Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silakan. Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin," ungkapnya.

Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun

Lebih lanjut, dia menambahkan revisi aturan yang dilakukan adalah kewajiban memberikan surat kuasa saat melengkapi laporan LHKPN.

Menurut Pahala, tanpa adanya penyerahan surat kuasa itu, KPK tidak bisa melakukan konfirmasi terhadap harta-harta yang dilaporkan ke pihak lain seperti perbankan dan pertanahan.

"Saya enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN, ya cuma gini aja kertasnya teronggok, lihat tuh di LHKPN yang tulisannya tidak lengkap, itu pasti surat kuasa dan itu sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa," ujarnya.

Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.

Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.

Baca juga: PPATK Serahkan Laporan Transaksi Janggal Rp300 T di Bea Cukai dan Ditjen Pajak ke Kemenkeu

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.

Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," beber Awan.

Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini