TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan tengah melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan tak wajar.
Informasi tersebut disampaikan Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Sebanyak 69 pegawai tersebut diduga memiliki harta yang terlampau banyak sehingga masuk dalam daftar risiko merah.
"Terkait dengan 69 pegawai yang profil risikonya merah, kita (dari) Inspektorat Jenderal kita membentuk crash program."
"Kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin."
"Kita rencanakan target, (kita) akan menyelesaikan dalam dua minggu ke depan," jelas Awan dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Komisi III DPR: Luar Biasa Kalau Aparat Bisa Bongkar Temuan Mencurigakan Senilai Rp300 T di Kemenkeu
Awan tak menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.
Namun, pihaknya memastikan pemanggilan 69 pegawai tersebut akan rampung dalam dua minggu ke depan.
Sebagai informasi, harta para pegawai yang dianggap tak wajar tersebut, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
Pegawai Pajak dan Bea Cukai
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, dari 69 pegawai yang disebut memiliki harta kekayaan yang tak wajar, sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo, Rabu (8/3/2023).
Prastowo mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap.
"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan."