News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Kemenkeu Panggil 69 Pegawai Kategori Profil Risiko Merah, Bahas soal Harta, Target Rampung 2 Pekan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Buntutnya, 69 pegawai diperiksa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan tengah melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan tak wajar.

Informasi tersebut disampaikan Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Sebanyak 69 pegawai tersebut diduga memiliki harta yang terlampau banyak sehingga masuk dalam daftar risiko merah.

"Terkait dengan 69 pegawai yang profil risikonya merah, kita (dari) Inspektorat Jenderal kita membentuk crash program."

"Kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin."

"Kita rencanakan target, (kita) akan menyelesaikan dalam dua minggu ke depan," jelas Awan dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Komisi III DPR: Luar Biasa Kalau Aparat Bisa Bongkar Temuan Mencurigakan Senilai Rp300 T di Kemenkeu

Awan tak menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Namun, pihaknya memastikan pemanggilan 69 pegawai tersebut akan rampung dalam dua minggu ke depan.

Sebagai informasi, harta para pegawai yang dianggap tak wajar tersebut, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, dari 69 pegawai yang disebut memiliki harta kekayaan yang tak wajar, sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo, Rabu (8/3/2023).

Prastowo mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap.

"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini