Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
"Mungkin besok (dilaporkan ke Kemenkeu). Orang udah ada excel-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, sebetulnya tidak ada aturan yang melarang pegawai pajak untuk memiliki saham.
Namun, dalam peraturan pemerintah (PP) lainnya disebutkan tidak etis apabila pegawai pajak memiliki saham.
"Tidak etis, waktu PP 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu enggak jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis," ujarnya.
Pahala mengakui bahwa hingga kini belum ada aturan pelarangan pegawai pajak memiliki saham.
"Sekarang enggak ada," ungkapnya.
Baca juga: 4 ASN Pajak yang Kini Disorot Publik: Ada yang Berharta Rp 56 Miliar hingga Minus Rp 900 Juta
Sebelumnya, Pahala mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas.
Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.
Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala berkata bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.