Penetapan status hukum AG sudah sesuai UU
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.
Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.
"Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA," ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.
Baca juga: Polisi Punya Alasan Khusus Tahan AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak dalam Kasus Penganiyaan
Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.
Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Muncul ke publik AG dikawal ketat polisi
AG muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu. Wajah AG tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.