News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyebut, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu itu masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.

Pernyataan itu didasari oleh Awan Nurmawan karena memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya
telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta
kekayaan dari Rafael Alun.

"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas
permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai
di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2024).

Baca juga: KPK Mulai Bongkar Kerabat Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Diklarifikasi Pekan Depan

Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta
kekayaan tak wajar.

Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.

"RAT ada namanya di situ, tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau di kita (Kemenkeu), high risk, levelnya sudah risiko tinggi," terangnya.

Atas informasi yang diterima PPATK saat itu, Awan menyatakan pihaknya langsung melakukan
pendalaman.

Termasuk, soal adanya transaksi di 4 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dalam
kurun waktu 2016-2019.

"Nah, dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, gitu, masih perlu pendalaman,
informasinya belum, ya kami perlu pendalaman," jelas dia.

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, dalam tubuh Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang
memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.

Terhadap keseluruhan karyawan itu, Awan Nurmawan mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Baca juga: Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN

Terkait pemecatan itu, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu
menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.

Keputusan itu didapati oleh Rafael Alun Trisambodo karena dalam hasil audit investigasi Kemenkeu,
menyatakan kasus yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

"Yang pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulannya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal
Kemenkeu RI, Heru Pambudi.

Heru menyebut, dalam rekomendasi yang dilayangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu,
dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim
Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.

Diketahui, Kementerian Keuangan membentuk membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud dalam mengusut pelanggaran Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Tak Dapat Jatah Pensiun

Awan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut. Di mana, didapati bahwa beberapa harta milik RAT tak didukung oleh bukti yang otentik.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun
Trisambodo yang viral di media sosial, baik video maupun foto. 

Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa
yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.

Selain itu, didapati beberapa harta milik RAT dilebeli nama pihak lain, termasuk keluarga dan rekannya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya
melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi,
pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," ungkap Awan.

Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo
tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI
disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," jelas Awan.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga
yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. 

"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan
dan sumber perolehannya," jelas Awan. (Tribun Network/ Yuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini