News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Beda Pendapat soal Transaksi Rp 300 T: Sri Mulyani Tak Tahu, PPATK Sebut Sudah Laporkan 200 Kali

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. PPATK dan Menkeu memiliki perbedaan pandangan terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T yang diduga dari Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Beda pendapat terkait pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani menyebut dirinya tidak tahu terkait transaksi mencurigakan yang disebut berasal dari Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai tersebut.

"Saya belum melihat angkanya ya, mengenai Rp 300 triliun itu. Terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, enggak ada angkanya," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Terkait hal tersebut, Sri Mulyani pun mengungkapkan akan bertanya ke Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana terkait perhitungan aliran dana mencurigakan itu.

"Saya akan tanya kepada Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman nggak ada satupun angka," ujarnya.

Baca juga: PPATK Temukan Uang Puluhan Miliar di Deposit Box, Diduga Milik Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Selain Ivan, wanita yang akrab disapa Ani ini juga akan bertemu dengan Mahfud untuk memperjelas persoalan tersebut.

"Untuk bisa mengclearkan, sebetulnya ini masalahnya dimana, siapa, dan saya berjanji akan sampaikan ke Pak Mahfud."

"Ayo Pak Mahfud, aku dibantuin, aku senang, kita bersihin," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan jika dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu terbukti, maka ia berjanji akan melakukan tindakan tegas.

"Hukuman disiplin, data-data yang kami miliki (akan) kami share (berikan -red) juga kepada KPK, sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan," tegasnya.

PPATK: Laporan 300 T Sudah Dilaporkan 200 Kali

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (banjarmasi.tribunnews.com)

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu telah diserahkan dalam bentuk 200 berkas laporan selama 2009-2023 sebanyak 200 kali ke Kemenkeu.

"Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian ia tidak membeberkan secara lebih lanjut terkait detail kapan mengirim ratusan berkas laporan itu.

Selain itu, Ivan juga menjelaskan bahwa ada 600 pihak yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu.

"600-an pihak," ujarnya.

Baca juga: Deretan Kasus Menimpa Kemenkeu, Tagar Sri Mulyani Mundur Jadi Trending Topic Twitter

Namun, terkait detail transaksi yang dimaksud, Ivan menjelaskan berada di dokumen individual tiap pihak.

Adapun dokumen individual itu, lanjutnya, telah diserahkan ke Sri Mulyani.

"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," jelasnya.

Sebelumnya Mahfud MD mengungkap adanya pergerakan uang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya fantastis mencapai Rp 300 triliun.

Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengatakan hal itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.

Dimana pegerakan uang mencurigakan itu itu mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM ), Yogyakarta, Selasa (8/2/2023) dikutip dari Tribun Jogja.

Baca juga: KPK Belum Terima Laporan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu yang Diungkap Mahfud MD

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.

"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar yang saya punya juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang saya ketuanya," jelas Mahfud MD.

"Anggotanya (tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang) Bu Menkeu, sekretarisnya ketua PPATK lulusan sini ( UGM ) juga, pak Ivan Yustiavandana," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Rekening Pejabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini