News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario: Fisioterapi Dijalani, Masih Belum Sadar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kini, David menjalani fisioterapi untuk melatih otot kaki dan tangannya. Namun David hingga kini belum sadar.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum David Ozora, Melissa Angraini membeberkan kondisi terkini dari kliennya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Melissa mengatakan kini David telah menjalani fisioterapi agar otot kaki dan tangannya dapat dibiasakan bergerak.

"Kemudian sudah dibuat posisi kasurnya oleh dokter agak duduk agar tidak selalu terbaring dan biar matanya lebih sering terbuka," ujarnya dalam wawancara di Breaking News Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, secara kesadaran, David belum mengalami perkembangan berarti hingga saat ini.

Selain itu, kata Melissa, pihak RS Mayapada meminta kepada orang tua David untuk lebih sering bersama anaknya di ruang ICU agar kesadaran emosionalnya lebih terkendali.

"Pada saat fase emosional yang kemarin David sempat teriak-teriak, itu kan orang tua David untuk lebih sering menunggu di ruang ICU untuk membantu penyembuhan David secara emosional," jelasnya.

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya

Seperti diketahui, insiden penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/3/2023).

Awalnya AGH yang menjadi pihak pertama yang mengadu ke Mario jika memperoleh perlakuan kurang baik dari David hingga memicu penganiayaan terjadi.

Hanya saja, ada fakta lain yang muncul ketika saksi APA-lah yang disebut menjadi orang pertama pemberitahu ke Mario soal dugaan perlakuan tidak menyenangkan oleh David.

Adapun informasi tersebut disampaikan APA pada 17 Januari 2023.

Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.

Setelah itu, AGH pun menghubungi David yang saat itu berada di kediaman rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Pada saat pertemuan itulah, David awalnya disuruh push up sebanyak 50 kali, tetapi dirinya hanya mampu melakukan 20 kali.

Kemudian, David pun diminta memeragakan sikap tobat sebelum terjadinya penganiayaan.

Pasca penganiayaan terjadi, Mario langsung ditangap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.

Imbas dari perubahannya, Mario dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Kemudian, rekan Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.

Lantas, ia pun dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Tak hanya mereka, AGH pun naik statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: AG Ditahan dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Kubu David Apresiasi Kinerja Polisi

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini