TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi brutal Mario Dandy Satrio aniaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar penyidik Polda Metro Jaya terungkap bila Mario Dandy mengajak David berkelahi sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.
Awalnya Mario Dandy menjemput pacarnya AG di sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.
Kemudian, ia menjemput temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Di sana, Mario meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik menirukan kata-kata Mario.
Baca juga: Mario Dandy Lakukan Selebrasi Ala Christiano Ronaldo setelah Aniaya David
Lalu mereka bertiga dengan menggunakan mobil yang dikendarai Mario berangkat ke rumah teman David di Pesanggrahan.
Beralasan hendak mengambil kartu pelajar milik AG, Mario memancing David keluar dari rumah temannya.
David pun akhirnya keluar dari rumah temannya berinisial R.
Saat itu, David langsung dirangkul Mario dan diajak mendekati mobil Jeep Rubicon yang diparkir tidak jauh dari rumah teman David.
Saat itu, sambil menghisap sebatang rokok, Mario yang duduk bersebelahan dengan David di pinggir jalan perumahan itu langsung diajak berkelahi.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Mengajak Korban Adu Jotos: Partai Sama Gua Aja Yuk
"Ada percakapan antara MDS dengan korban bahwa MDS mengatakan partai sama gue yuk," kata penyidik menirukan perkataan Mario.
Lantas, penyidik kembali memeragakan perkataan keduanya yang menunjukan jika David menolak ajakan berkelahi itu karena melihat tubuh Mario yang lebih besar dibanding dirinya.
"Ngga deh," jawab David saat itu.
"Kenapa?" tanya Mario.
"Ngga sepadanlah," sahut David.
Penolakan itu langsung direspons Mario.
Baca juga: Mario Dandy Sebut AG Adik yang Dilecehkan Saat Orang Tua Teman David Pergokinya Lakukan Penganiayaan
Mario Dandy mengatakan bahwa fisiknya sepadan dengan David.
"Ini gue buncit nih," ucap penyidik menirukan perkataan Mario.
"Gue kan kurus kaya gini Den," jawab David.
Lantas, Mario meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Mario duduk tepat di samping posisi David yang telah push up di belakang mobil Rubicon.
Baca juga: Detik-detik 3 Tendangan dan 2 Injakan Mario di Kepala Buat David Tak Berdaya, Hiraukan Teguran Shane
Sementara AG berdiri di sebelah kiri Mario, dan Shane berdiri di belakang David.
"Pada adegan ini tersangka MDS meminta korban untuk mengambil sikap push up dan untuk melakukan sebanyak 50 kali," kata penyidik.
David selaku korban saat itu hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
David lalu jongkok menyimpuhkan lututnya.
Adegan reka ulang selanjutnya adalah Mario mencontohkan sikap push up kepada David karena merasa posisi push up korban tidak benar.
"Karena menurut tersangka MDS korban push up nya tidak benar atau sempurna, kemudian diberikan contoh langsung oleh MDS," kata penyidik.
Kemudian, Mario kembali menyuruh David push up.
"Korban disuruh push up yang kedua, tersangka jalan keliling korban yang sedang mengambil sikap push up. Posisi tangan korban mengepal atas instruksi tersangka MDS," lanjut penyidik.
Shane sempat meminta David untuk kembali membuka kepalan tangannya jika memang tidak kuat.
Baca juga: Melihat Sepatu Nyentrik Mario Dandy Saat Rekontruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Harganya
Namun, saat itu David hanya mampu push up sebanyak tiga kali karena tak kuat.
David kemudian dalam posisi jongkok dengan lutut di atas aspal.
Selanjutnya, David diminta Mario untuk melakukan sikap tobat yakni dengan posisi kepala menyentuh aspal dan kedua tangan dibelakang. Namun, David tidak mengerti sehingga dicontohkan oleh Shane
"Atas instruksi tersangka MDS dengan sedikit nada bentakan, korban mempraktikan apa yang dicontohkan oleh SL," ucap penyidik.
"Korban sikap tobat selama 1 menit," sambungnya.
AG Nyalakan Sebatang Rokok
Saat David berada dalam sikap tobat, perempuan berinisial AG sempat mengambil korek di dekat kepala korban dan membakar rokok.
David yang sudah tidak sanggup melakukan sikap tobat, akhirnya diminta Mario untuk kembali push up.
"Peran SL di sini memantau situasi. Dia berikan informasi ke MDS bahwa ada yang akan melintas. Korban disuruh berdiri," ungkap penyidik.
Namun, saat itu satpam komplek yang lewat dan bertanya maksud mereka berkumpul di lokasi.
Mario berdalih kepada satpam jika sedang bertamu ke rumah temannya.
Karena situasi dirasa aman, sekuriti pun pergi meninggalkan mereka.
Setelahnya, Mario kembali meminta David untuk sikap push up.
Saat itu, Shane diminta menyiapkan handphone Mario untuk merekam aksi penganiayaan itu.
David yang sudah tidak kuat untuk push up, akhirnya diminta merubah posisinya dengan posisi kedua lengan menyentuh aspal atau sikap plank.
Di momen ini, AG dalam posisi menghadap ke arah depan atau ke mobil.
Mario Tendang dan Injak Kepala David
Mario lantas mencolek AG untuk berbalik menghadap David untuk menyaksikan apa yang akan dilakukannya.
"Dalam posisi korban plank, tersangka MDS menendang kepala sisi kanan menggunakan kaki kanan dan sepatu. Ada ancang-ancang mengayunkan kaki ke belakang," tuturnya
"Tepatnya telinga sebelah kanan. Tendangan pertama kondisi korhan langsung tergeletak. Tadinya ngeplank langsung tergeletak. Dugaan kita korhan langsung hilang kesadaran," sambungnya.
Setelah menendang, Mario kemudian menginjak kepala bagian atas David sambil mengucapkan kalimat 'berani enggak lo sama gue, anjing'.
Lalu, Mario kembali menginjak kepala korban untuk kedua kalinya.
Namun, saat ini Mario tak mengucapkan apa-apa.
Tidak puas sampai situ, Mario berpindah posisi dengan melangkahi tubuh David yang sudag tengkurap.
"Tersangka MDS menendang kepala korban sebelah kiri, telinga kiri, dengan ancang-ancang beberapa meter dengan berlari tersangka MDS hantam kepala korban memakai kaki kanan," tutur penyidik.
Selanjutnya, Mario kembali mundur beberapa langkah seakan-akan tengah melakukan tendangan bebas atau free kick dan kembali menendang kepala David.
Tak ada rasa menyesal kala itu dari Mario. Dia bahkan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.
Usai selebrasi, Mario kembali menganiaya korban.
Kali ini dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.
Namun, aksinya dihentikan tersangka Shane.
"Udah, udah lo diem," kata penyidik menirukan perkataan Shane.
"Gue enggak takut anak orang mati," ucap penyidik menirukan Mario.
Namun, aksi penganiayaan terhenti setelah ibu dari teman David berinisial N berteriak 'woi'.
"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ucap penyidik.
Sementara itu, sambil menangis, N menceritakan saat melihat David yang sudah dalam kondisi tengkurap.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N.
Saat itu, kata N, Mario menyebut jika AG merupakan yang dianggap adiknya dan bukan kekasihnya sudah dilecehkan David.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (Tribunnews.com/ Abdi/ Danang)