TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan kasus WNA di Bali yang miliki KTP Indonesia.
Diketahui 2 orang WNA di Bali ini ternyata miliki KTP Indonesia.
Penemuan ini terjadi saat petugas imigrasi melakukan razia di kawasan Kuta Bali.
Karena hal tersebut, maka WNA di Bali ini harus ditangkap.
Keduanya berasal dari negara yang berbeda, yaitu Suriah dan Ukraina.
Mengutip dari bali.tribunnews.com, kedua WNA tersebut adalah MZ (31) dari Suriah dan WN (37) dari Ukraina.
Baca juga: Sosok WNA Turki yang Nikahi Wanita Asal Tuban, Datang Sendirian ke Indonesia untuk Menikah
Kronologi dan Penjelasannya
Kronologi penangkapan bermula ketika pihak imigrasi melakukan razia di seputar kawasan Bali.
Karena diketahui melakukan pelanggaran, WNA tersebut ditangkap oleh Pihak Kemenkumham.
Keduanya diketahui memalsukan identitas mereka, WNA asal Suriah dengan inisial MZ memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara WNA asal Ukraina dengan inisial WN ini memiliki KTP atas nama Alexander Nur Rudi.
Ketika dilakukan konfirmasi di Disdukcapil Kota Denpasar, keduanya diketahui melakukan pembuatan KTP secara online.
Mereka menggunakan dokumen persyaratan dan lampiran palsu.
Sehingga kini KTP yang mereka miliki harus dibekukan dan keduanya ditahan di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Delapan WNA Penyelundup 309 Kg Sabu, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih