Syarat Membuat E-KTP
Jika menelusuri dari cara pembuatannya, bagi pemilik KTP Indonesia seharusnya wajib mengikuti beberapa persyaratan pembuatan e-KTP.
Dikutip dari Indonesia.go.id, syarat membaut e-KTP adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca juga: Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?
KTP Indonesia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.
Mengutip dispendukcapil.kendalkab.go.id, KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia atau WNI.
Selain itu warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah juga bisa memiliki KTP.
Menurut peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.