Jika diketahui ada penduduk di Indonesia yang mempunyai KTP ganda, akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi:
Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)