News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

ASA Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Hentikan Kriminalisasi terhadap Haris-Fatia

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik dan meminta krminalisasi terhadap Hariz-fatia dihentikan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - ASA Indonesia menilai berlanjutnya perkara Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti ke tahap penuntutan semakin mempertontonkan kesewenang-wenangan aparat negara dalam merespons kritik publik.

Hal ini menurut Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah akan menjadi preseden buruk bagi negara yang menganut sistem demokrasi.

"Hal ini juga bisa membuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja pemerintah dapat menurun karena khawatir mengalami kriminalisasi seperti Haris-Fatia," ungkap Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah dalam pers rilis, Sabtu (11/3/2023).

ASA Indonesia menilai tindakan Haris-Fatia yang mempublikasikan diskusi berjudul ‘ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!NgeHAMtam’ di kanal Youtube Haris Azhar, tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Susun Surat Dakwaan Sebelum Perkara Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebab, apa yang didiskusikan Haris-Fatia di kanal tersebut dalam rangka mempublikasikan hasil riset masyarakat sipil. Dalam hal ini Koalisi Bersihkan Indonesia.

Diketahui ada beberapa lembaga non-pemerintah yang bergabung dalam koalisi tersebut.

Di antaranya YLBHI, KontraS, Walhi, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Pusaka.

Lembaga-lembaga tersebut mempunyai track record yang mumpuni dalam melakukan riset.

Sehingga, menurut Syamsuddin, hasil riset yang kemudian dipublikasikan di kanal Youtube Haris Azhar itu harus dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Karena itu ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

"ASA Indonesia mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mendengar suara-suara masyarakat yang meminta agar upaya kriminalisasi terhadap Haris-Fatia dihentikan," ujarnya.

ASA Indonesia berpandangan bahwa keadilan tidak hanya tertuang dalam buku-buku saja. Tapi juga harus melihat dinamika yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

"Maka dari itu, aparat penegak hukum harus melihat pandangan-pandangan masyarakat tentang kasus Haris-Fatia yang tidak layak dipidanakan sebagai salah satu pertimbangan untuk menghentikan kasus tersebut," kata Syamsuddin.

ASA Indonesia juga khawatir jika kasus tersebut tetap berlanjut, maka ruang gerak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan semakin terkungkung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini