News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

ASA Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Hentikan Kriminalisasi terhadap Haris-Fatia

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik dan meminta krminalisasi terhadap Hariz-fatia dihentikan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - ASA Indonesia menilai berlanjutnya perkara Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti ke tahap penuntutan semakin mempertontonkan kesewenang-wenangan aparat negara dalam merespons kritik publik.

Hal ini menurut Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah akan menjadi preseden buruk bagi negara yang menganut sistem demokrasi.

"Hal ini juga bisa membuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja pemerintah dapat menurun karena khawatir mengalami kriminalisasi seperti Haris-Fatia," ungkap Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah dalam pers rilis, Sabtu (11/3/2023).

ASA Indonesia menilai tindakan Haris-Fatia yang mempublikasikan diskusi berjudul ‘ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!NgeHAMtam’ di kanal Youtube Haris Azhar, tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Susun Surat Dakwaan Sebelum Perkara Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebab, apa yang didiskusikan Haris-Fatia di kanal tersebut dalam rangka mempublikasikan hasil riset masyarakat sipil. Dalam hal ini Koalisi Bersihkan Indonesia.

Diketahui ada beberapa lembaga non-pemerintah yang bergabung dalam koalisi tersebut.

Di antaranya YLBHI, KontraS, Walhi, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Pusaka.

Lembaga-lembaga tersebut mempunyai track record yang mumpuni dalam melakukan riset.

Sehingga, menurut Syamsuddin, hasil riset yang kemudian dipublikasikan di kanal Youtube Haris Azhar itu harus dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Karena itu ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

"ASA Indonesia mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mendengar suara-suara masyarakat yang meminta agar upaya kriminalisasi terhadap Haris-Fatia dihentikan," ujarnya.

ASA Indonesia berpandangan bahwa keadilan tidak hanya tertuang dalam buku-buku saja. Tapi juga harus melihat dinamika yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

"Maka dari itu, aparat penegak hukum harus melihat pandangan-pandangan masyarakat tentang kasus Haris-Fatia yang tidak layak dipidanakan sebagai salah satu pertimbangan untuk menghentikan kasus tersebut," kata Syamsuddin.

ASA Indonesia juga khawatir jika kasus tersebut tetap berlanjut, maka ruang gerak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan semakin terkungkung.

"Mestinya, apa yang disampaikan Haris-Fatia dalam diskusi tersebut menjadi bahan awal aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis pertambangan di Papua," kata dia.

Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diketahui terjerat perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Setelah mediasi tidak tercapai, Polda Metro Jaya pun menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini