Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah akun Instagram dan Tiktok bernama @cristallinodavidozora_official yang membuka donasi untuk biaya perawatan Crytalino David Ozora disebut tipu-tipu.
Diketahui David Ozora masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 lalu.
Diketahuo dalam dua akun media sosial tersebut menggunakan foto profil Crytalino David Ozora dengan sejumlah unggahan di dalamnya.
Dalam akun tersebut juga tertuliskan 'Donasi BNI Rekening 117575772' di kolom bionya.
Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni membantah terkait adanya open donasi untuk David seperti yang dituliskan akun tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Tertunduk Lesu saat Jalani Rekonstruksi, Ayah David: Coba Dongak Lagi
"Itu tipu-tipu, itu tidak benar. Sudah keluarga sampaikan juga," ucap Mellisa saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Hal ini juga dibantah ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun Twitternya @seeksixsuck.
Jonathan mengatakan pihak keluarga tidak pernah membuka open donasi dalam bentuk apapun untuk David.
"Ini nipu, kami enggak buka donasi dimanapun. Bantu report," ucap Jonathan.
Untuk informasi, aksi penganiayaan yang menimpa David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: 7 Fakta Baru usai Rekonstruksi Penganiayaan David: AGH Merokok hingga Mario Selebrasi ala Ronaldo
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: Mario Sebut AG Bukan Pacar Tapi Adik, Ajak Shane Pukul David
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap pihak sekuriti kompleks dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.