News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi: 750 Orang Klaim Jadi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Malang menyebut per Jumat (10/3/2023), ada 750 orang yang mengklaim menjadi korban robot trading ATG Wahyu Kenzo.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan sebanyak 750 orang yang mengklaim menjadi korban robot trading ATG dengan tersangka crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo alias WSG.

Budi mengungkapkan jumlah tersebut diketahui dari laporan warga yang mengklaim menjadi korban melalui hotline yang dibuka oleh Polda Jatim.

Laporan masuk ke Polda Jatim setelah adanya konpres yang disampaikan  Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto.

"Adanya rilis yang dipimpin oleh Bapak Kapolda Jawa Timur hari Rabu 8 Maret 2023, kami membuka suatu layanan hotline hingga pukul 15.00 WIB ini per tanggal 10 Maret 2023, sudah ada 750 warga masyarakat yang mengklaim bahwa dia sebagai korban, tertipu dan lain-lain," ujarnya dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023) di YouTube Tribunnews.

Budi mengatakan 750 orang yang melapor tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, hingga Kalimantan.

Melihat banyaknya laporan dari berbagai daerah ini, Budi menjelaskan akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri serta Polda di daerah lain.

Baca juga: Update Penipuan Rp 9 Miliar Crazy Rich Wahyu Kenzo: Mobil BMW Orange Disita, Istri Bakal Diperiksa

Di sisi lain, Budi mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan serta keterangan tersangka, Wahyu Kenzo disebut telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari robot trading tersebut.

Namun, lanjutnya, keterangan dari Wahyu Kenzo menyebut telah melakukan pembayaran atau withdraw robot trading ATG itu sebesar Rp 11 triliun.

Kendati demikian, Budi masih menyelidiki pihak yang memperoleh pembayaran dari Wahyu Kenzo apakah dilakukan kepada member atau orang lain di luar anggota.

"Dari tahun 2020 sampai sekarang, sudah menerima dan memutarkan Rp 9 triliun uang dari para korban."

"Tapi menurut keterangan dari tersangka, sudah mengeluarkan withdraw Rp 11 triliun. Nah withdraw ini kemana, kan harus ditelusuri apakah kepada korban atau kepada orang-orang yang tidak menjadi korban yaitu dari orang-orang yang hanya menerima keuntungan tanpa investasi," tutur Budi.

Kronologi Penangkapan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi milenial antusias terhadap perdagangan aset kripto. Hal ini terungkap berdasarkan kajian dan perbincangan dengan berbagai komunitas.? ? ?? 'Salah satunya adalah karena transaksinya tidak ada batasan. Tidak harus dilakukan di dalam negeri. Semua pengguna bisa melakukan aktivitas blockchain yang tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri,' kata Wakil Menteri Pedagangan Jerry Sambuaga,?//IST/XIS ? ? (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO)

Pada kesempatan yang sama, Budi membeberkan kronologi penangkapan terhadap Wahyu Kenzo.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban robot trading ATG pada awal 2022.

Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga 

Kemudian, Budi mengatakan pihaknya meminta klarifikasi kepada kuasa hukum Wahyu Kenzo.

Namun, kuasa hukum meminta penjadwalan ulang terhadap kliennya untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, pemanggilan kedua pun tetap tidak dihadiri oleh Wahyu Kenzo.

Lantas, laporan kedua dari warga berinisial MY (45) diterima oleh Polresta Malang.

"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi.

Aduan kedua ini, kata Budi, membuat pihak Polresta Malang melakukan gelar perkara.

"Mulai dari September itu kami membuat surat perintah penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor termasuk karyawan terlapor yang melakukan transfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau Rp 2 miliar lebih," tutur Kombes Budi.

Pada gelar perkara tersebut, pemeriksaan pun dilakukan kepada saksi juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Cerita Rimzah Jubair Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo, Alami Kerugian Rp 6 Miliar

Adapun hasilnya, perusahaan milik Wahyu Kenzo yakni PT Pansaky Berdikari nyatanya baru mendaftarkan perizinan pada Februari 2022.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari ini baru mendaftarkan legalitas formal ataupun perizinan bulan Februari 2022," jelas Budi.

Tak sampai disitu, permintaan keterangan juga dilakukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta karyawan PT Pansky Berdikari berinisial RR.

"Kami memanggil saudara WK tapi tidak dihadiri sehingga kami melakukan proses gelar perkara sehingga proses penyelidikan lebih kurang dua bulan. Jadi mulai September sampai November untuk meningkatkan ahli status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," bebernya.

Pasca naiknya status kasus menjadi penyidikan, Budi mengatakan pihaknya kembali memanggil Wahyu Kenzo tapi kembali tidak hadir.

Setelah itu pada Jumat (3/3/2023), Budi mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa Wahyu Kenzo berada di Malang.

Ternyata hal itu benar lantaran yang bersangkutan baru saja mendarat di Bandara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.

Kemudian, Wahyu Kenzo pun dimintai keterangan keesokan harinya, Sabtu (4/3/2023) sebagai saksi dan di hari yang sama naik statusnya menjadi tersangka.

"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG

Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.

Sejak hari Minggu (5/3/2023) tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini