Alhasil, terhadap seorang JC yang telah salah membawa diri, status JC-nya memang sudah sepatutnya dicabut.
Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa.
Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat.
Selanjutnya, semestinya RE fokus pada program rehabilitasi di lapas. Mudah-mudahan program itu ada.
Jangan menyepelekan program rehabilitasi.
Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis.