News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Penyidik Pinjamkan Sepatu pada Mario Dandy saat Rekonstruksi, Menyesuaikan Situasi Sebenarnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

TRIBUNNEWS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan alasan tersangka penganiaya putra petinggi GP Ansor David (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengenakan sepatu saat proses rekonstruksi di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Berbeda dengan Shane Lukas (19) yang hanya memakai sandal, Mario Dandy terlihat mengenakan sepatu merek Nike Fly.By Mid 2 hitam.

Hengki mengatakan sepatu Nike itu milik seorang penyidik Polda Metro Jaya bernama Bripka Hary yang sengaja dipinjamkan kepada Mario Dandy.

Alasannya, supaya proses rekonstruksi menyesuakan situasi sebenarnya.

"Banyak yang bertanya terkait saat rekonstruksi, mengapa MDS menggunkanan sepatu sementara Shane menggunkan sandal?"

"Begini penjelasannya, bahwa sepatu tersebut digunakan MDS beberapa saat sebelum dimulainya rekonstruksi," kata Hengki dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Sosok APA, Disebut Beri Informasi ke Mario Dandy soal Cerita AG, Tak Tahu Rencana Penganiayaan David

"Sepatu itu milik penyidik, dipinjamkan kepada Mario untuk menyesuaikan situasi yang sebenarnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan Mario Dandy mengenakan sepatu saat menganiaya David pada 20 Februari 2023.

Mario Dandy diketahui menendang kepala dan tengkuk atau leher belakang David hingga korban mengalami luka serius.

Karena itu, Mario Dandy diminta mengenakan saat proses rekonstruksi untuk mengetahui, apakah sepatu itu yang menjadi penyebab David mengalami luka hingga jatuh koma.

"Penyidik bisa menganalisis apakaah sepatu tersebut merupakan instrumental delik atau alat kejahatan yang bisa berpengaruh terhadap fatalitas luka terhadap korban," urainya.

Terkait sepatu yang dikenakan Mario Dandy, Hengki Haryadi meminta kepada masyarakat agar tidak berpandangan negatif.

"Jadi jangan ada persepsi lain, itu sepatu penyidik atas nama Bripka Hary," tandasnya.

Polisi Dalami soal Dugaan Pelecehan AG

Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tengah mendalami keterangan Mario Dandy yang mengatakan AG (15) telah dilecehkan oleh David.

Meski demikian, Hengki menegaskan penyidik masih fokus pada penyidikan kasus penganiayaan terhadap David.

"Ya, kami akan dalami itu, kami akan dalami lagi," kata Hengki kepada wartawan, Jumat.

"Jadi saat ini kami fokus ke delik tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan luka berat, sampai sekarang korban belum sadar."

"Kami fokus kesana, tapi kami akan dalami," terangnya.

Sebelumnya, AG disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy.

Tetapi, saat proses rekonstruksi pada Jumat, Mario Dandy justru menyebut AG sebagai adiknya.

Keterangan ini disampaikan Mario Dandy pada adegan rekonstruksi, saat berbicara dengan saksi N usai menganiaya David.

"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat memeragakan adegan menolong David, Jumat.

"Dia melecehkan adik saya, Tante," jawab Mario Dandy.

Kondisi David Belum Ada Kemajuan secara Kualitatif

Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni, mengatakan kliennya mengalami trauma di syaraf otak akibat dianiaya Mario Dandy.

Mellisa mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil MRI keluar.

"Masih menunggu hasil MRI keluar. Trauma di syaraf otak David sangat dalam kata dokter," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023)

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan kondisi David sudah ada kemajuan secara kuantitatif.

Meski demikian, secara kualitatif belum ada kemajuan berarti lantaran David mengalami cedera otak.

"Namun, secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," ujarnya.

Mellisa pun berharap para pelaku dihukum berat mengingat aksi mereka berdampak serius pada kondisi David.

"Kami berharap mereka diberikan hukuman yang seberat-beratnya."

"Karena (lewat proses rekonstruksi) kami jadi memahami apa saja penganiayaan yang dialami oleh David," tandasnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AG kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.

Aksi penganiayaan terjadi di depan rumah teman David, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat aksi Mario Dandy, David mengalami luka serius hingga koma.

Pada 22 Februari 2023, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy awalnya dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/3/2023), Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, AGH baru ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).

Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti/Abdillah Awang, Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini