News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Emas dan Ketua KPU

Bongkar Isi Pesan Hasyim dan Wanita Emas, Kuasa Hukum Hasnaeni: Saling Kirim Foto saat Masih Muda

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas, Andi Bashar, usai mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai pengadu di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ada dua perkara yang diarahkan kepada Hasyim. Pertama, dilayangkan oleh Dendi Budiman selaku pengadu perkara dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.

Hasyim diadilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.

Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP. Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.

Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.

Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.

Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Baca juga: Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.

Namun selang beberapa waktu bersama Ihsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.

Tak hanya itu, pihak Ihsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini