TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa.
Nyoman Gde Antara diduga menyalahgunakan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Saat itu, ia menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri.
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini mengajukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap rektor Unud tersebut.
Pengajuan pencekalan tersebut diajukan ke bidang intelijen Kejati Bali.
"Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, (13/32023), dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Universitas Udayana Pernah Jelaskan Terkait Dana SPI Mahasiswa Baru
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama, mengatakan pengajuan pencekalan kini telah ditindaklanjuti.
"Sedang kami tindaklanjuti," ujar Chandra.
Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS.
Rugikan Negara Rp 443 M
Penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka setelah penyidik pidana Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.
Pernyataan tersebut, disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru."
"Pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Agus Eka, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.