Selain itu, pihak Ehsan melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PPK Minta DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat
Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) meminta DKPP memecat Hasyim Asy'ari secara tidak hormat.
Hal tersebut disampaikan PPK dengan menggelar demo di depan DKPP ketika sidang pemeriksaan dugaan KKEP Hasyim Asy'ari digelar.
Ketua Umum PPK, Dendi Budiman, mengatakan dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim kepada Hasnaeni merupakan contoh buruh bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tentu ini bukan hanya soal pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Dendi dalam keterangannya, Senin.
Lebih dari itu, kata Dendi, kasus tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan citra baik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut, tentu menurut pihak PPK tidak bisa ditoleransi, kemudian meminta pihak DKPP bertindak dengan memberikan sanksi tegas kepada Hasyim berupa pemecatan secara tidak hormat.
“Jangan sampai KPU dirusak oleh oknum seperti Hasyim Asy'ari. Proses sidang oleh DKPP harus dilaksanakan secara transparan dan tidak boleh ada intervensi pihak manapun,” tegas Dendi.
Selain meminta DKPP untuk memecat Hasyim secara tidak hormat. PPK juga meminta DKPP tidak tebang pilih dalam memroses kasus yang diduga menjerat Hasyim tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow)