TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Agung pekan ini.
Dirinya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Dari jadwal yang ditentukan Kejaksaan Agung, Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya sudah menyatakan kesanggupan untuk diperiksa kembali.
Nantinya dalam pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada perlakuan khusus.
"Biasa saja. Standar kayak kita meriksa orang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2023).
Pun dalam hal pengamanan Johnny G Plate, Kejaksaan Agung tak memiliki persiapan khusus.
"Enggak ada persiapan khusus," ujarnya.
Untuk diketahui, Johnny G Plate telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (15/3/2023).
Pemilihan hari Rabu tersebut berdasarkan kebutuhan tim penyidik untuk mengusut perkara ini.
Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo menegaskan bahwa pemanggilan tak pernah bergantung pada agenda saksi yang hendak diperiksa.
Pun dengan Menkominfo Johnny G Plate, tim penyidik menentukan jadwal pemanggilan secara independen.
"Kita enggak pernah cocokin. Saya panggil, panggil aja," katanya.
Nantinya, tim penyidik Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.