TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).
Buntut laporan IPW tersebut, membuat harta kekayaan Eddy Hiariej juga disorot.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayan Eddy Hiariej mencapai Rp 21 miliar.
Jumlah harta tersebut, disampaikan Eddy Hiariej pada 23 Desember 2020.
Sementara pada laporan 31 Desember 2021, harta kekayaannya sebanyak Rp19.882.415.859.
Baca juga: PROFIL Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK: Peraih Doktor Hukum Pidana Termuda
Berikut rincian Harta kekayaaannya pada tahun 2021:
Tanah dan Bangunan: Rp23.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.210.000.000
1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000
2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000
3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp1.121.856.647
Hutang: Rp5.449.440.788
Itulah informasi daftar harta kekayaan Eddy Hiariej.
Baca juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Terkait Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar
Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
Sebelumnya, IPW melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan telah menerima uang senilai Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
IPW menduga aliran dana Rp7 miliar tersebut terkait dua peristiwa.
Yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Sugeng menyebut, dugaan aliran dana tersebut bisa diduga sebagai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Dia menambahkan, telah membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer dan bukti percakapan apliksi pesan pendek.
Dalam percakapan tersebut, menunjukan bahwa Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, peristiwa pemberian dana tersebut antara April sampai 17 Oktober 2022.
Sementara itu, Eddy Hiariej mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah pribadinya.
Dia mengatakan bahwa itu adalah masalah asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Eddy menyuruh langsung mengkonfirmasi kasus itu pada asisten pribadinya.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," tambahnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Ilham Rian Pratama)