News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Jimly Asshiddiqie Harap MKMK Tuntaskan Kasus Dugaan Pengubahan Putusan Sebelum Pergantian Ketua MK

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie di YouTube Helmy Yahya Bicara, Jumat (12/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap Majelis Kehirmatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menuntaskan kasus dugaan pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim Aswanto.

Ia berharap MKMK dapat memutus perkara tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi berganti kepemimpinan.

“Ya mudah-mudahan segera diputus, meskipun tentu kita berharap putusannya itu jangan sebelum pemilihan (Ketua MK). Biar tidak mengganggu,” kata Jimly saat ditemui usai hadiri sidang MKMK, Senin (13/3/2023).

Dia melihat pergantian Ketua MK ini sebagai momentum yang penting. Sehingga menurut Jimly, penuntasan kasus berubahnya putusan MK menjadi perhatian serius.

Apalagi, sambung dia, sengketa berubahnya substansi putisan MK menjadi perhatian publik. Dia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mahkamah kedepannya.

“Ini harus dipandang serius pemilihan ini, karena publik sedang menngarahkan perhatiannya ke MK. Perbaikan MK,” tuturnya.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Lebih jauh Pakar Hukum Tata Negara ini juga berharap agar nantinya proses pemilihan Ketua MK dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di internal.

Ia pun menyarankan agar dalam pemilihan ketua baru, parah hakim konstitusi mengedepankan aspek musyawarah ketimbang pemungutan suara atau voting.

“Jadi harapan saya jangan menimbulkan perpecahan internal. makanya kalau bisa bermusyawarah aja terbuka. Wong cuma 9 orang kok pake voting-voting,” kata Jimly.

MKMK Punya Waktu hingga Pertengahan April 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki tenggat waktu hingga pertengahan bulan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ditemui di Kantor MK, Rabu (1/3/2023), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya punya waktu selama 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari dalam mengusut perubahan substansi ini.

Waktu 30 hari terhitung sejak MKMK resmi bekerja bekerja sejak perkara teregistrasi pada 14 Februari 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini