TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahono terlihat di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 08.44 WIB, Selasa (14/3/2023).
Pria berkacamata itu tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Diketahui, KPK akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahono Saputro senilai Rp14,3 miliar pada hari ini.
"Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
Ali menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan Wahono Saputro ke KPK.
Adapun nama Wahono Saputro mencuat setelah nama istrinya tercatat sebagai pemegang saham pada perusahaan yang juga dipegang istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun saat ini tengah diselidiki oleh KPK terkait kekayaan sebesar Rp56 miliar yang dimilikinya.
Jumlah itu dinilai tidak wajar untuknya yang merupakan eselon 3 di Kementerian Keuangan.
Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisi sekira Rp37 miliar. Uang itu diduga merupakan suap.